Nadiem Makarim Keluarkan 5 Aturan Baru Terkait Jalur Zonasi, Basmi Peluang Jastip Beli Bangku

Nadiem Makarim Keluarkan 5 Aturan Baru Terkait Jalur Zonasi, Basmi Peluang Jastip Beli Bangku

Nadiem Makarim rombak aturan PPDB untukuntuk cegah praktek Jastip dan beli bangku di semua jenjang sekolah --

Surat keterangan domisili harus diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

BACA JUGA:Lolos Seleksi PPDB SMP Negeri, Peserta Harus Segera Lapor Diri, Begini Caranya

BACA JUGA:Ada Kesulitan Terkait PPDB? Lapor ke Helpdesk Disdik Palembang

Surat keterangan domisili harus mencantumkan keterangan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Berikut ini cara langkah-langkah mendaftar melalui jalur zonasi secara online.

- Login ke situs yang telah ditentukan menggunakan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan PIN.

BACA JUGA:PPDB Tingkat SMP di Kota Palembang Dibuka, Ratu Dewa Pastikan Semua Transparan

BACA JUGA:PPDB di OKI Dibuka, SMPN 1 Kayuagung Banyak Peminat

– Selanjutnya pilih sekolah (maksimal tiga sekolah) dengan ketentuan seluruh pilihan sekolah berada dalam satu zona atau dua dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan.

– Kemudian lakukan pengunduhan bukti pendaftaran setelah proses pendaftaran selesai

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: