Nadiem Makarim Keluarkan 5 Aturan Baru Terkait Jalur Zonasi, Basmi Peluang Jastip Beli Bangku

Nadiem Makarim Keluarkan 5 Aturan Baru Terkait Jalur Zonasi, Basmi Peluang Jastip Beli Bangku

Nadiem Makarim rombak aturan PPDB untukuntuk cegah praktek Jastip dan beli bangku di semua jenjang sekolah --

2. Terdiri dari wilayah dalam zonasi, luar zonasi saling berbatasan dalam satu Kabupaten atau Kota dan luar zonasi antar Kabupaten atau Kota

3. Jangkauan wilayah Zonasi paling kecil yakni pada tingkat Desa atau Kelurahan

4. Penetapan wilayah zonasi mempertimbangkan sebaran domisili peserta didik dan sebaran satuan pendidikan

5. Wilayah zonasi berdasarkan radius sekolah dengan domisili calon peserta didik.

BACA JUGA:Mendikburistek, Apresiasi Menko PMK Tentang Inisasi PPDB Sistem Zonasi

BACA JUGA:PPDB Jalur Zonasi Banyak Menuai Protes, Sebetulnya Tujuannya Sangat Baik

Ketatnya aturan Nadiem Makarim ini untuk mencegah potensi Jastip atau beli bangku karena Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu syarat pendaftaran harus tercantum nama orang tua kandung.

Diketahui tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan Kartu Keluarga lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku.

Selain itu juga untuk nama orang tua kandung pada KK harus sesuai dengan rapor, ijazah, dan akta kelahiran.

Dengan adanya aturan baru jalur zonasi pada PPDB 2024 ini diharapkan dapat berjalan sesuai harapan tanpa timbul permasalahan atau kecemburuan sosial.

BACA JUGA:Minta Diknas Evaluasi PPDB Hingga Ajak Siswa Hindari Tawuran, Pesan Wako Palembang Harnojoyo Saat Apel Pagi

BACA JUGA:1.475 Calon Siswa Terpaksa Cari Sekolah Swasta, Disdik Palembang Umumkan PPDB SMP Negeri

1. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. 

2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jika kartu keluarga tidak dimiliki karena keadaan tertentu misalnya bencana alam atau bencana sosial, surat keterangan domisili dapat digunakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: