Pemkab OKU Timur Bakal Bedah 1.000 Unit Rumah, Ini Syaratnya!

Pemkab OKU Timur Bakal Bedah 1.000 Unit Rumah, Ini Syaratnya!

Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur bakal membedah 1.000 unit rumah tidak layak di Kabupaten OKU Timur.--

OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur bakal membedah 1.000 unit rumah tidak layak di Kabupaten OKU Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten OKU Timur Danan Rachmat, Kamis 25 April 2024.

"Target kita tahun ini akan membedah 1.000 rumah," kata Danan. 

Dia mengatakan pada 2023 lalu, Pemkab OKU Timur melalui Dinas Perkim telah membedah sekitar 700 unit rumah. 

BACA JUGA:Provinsi Sumsel Bakal Tambah Jembatan Terpanjang di Pulau Sumatera, Terbentang Hingga 13,5 Km

BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Paket Internet SuperSeru, Tawarkan Kuota Lebih Banyak Bebas Internetan Sepuasnya

Danan juga mengatakan, hingga saat ini masih sekitar 7.000 unit rumah di OKU Timur belum layak huni.

"Rumah belum layak huni ini tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten OKU Timur," kata Danan lagi. 

Danan menyampaikan permohonan bedah rumah dilakukan mulai dari bawah, atau dari desa. "Jadi dari desa menyampaikan proposal ke Dinas Perkim untuk dilakukan bedah rumah," katanya. 

Syarat utamanya adalah KTP, KK, surat kepemilikan tanah, dan bangunan yang sudah ada tapi belum layak. Ditambah lagi memiliki PBB (pajak bumi dan bangunan). 

BACA JUGA:Konsleting Listrik, 1 Unit Rumah Panggung di Muara Enim Ludes Terbakar

BACA JUGA:Hari Otoda 2024, Ratu Dewa Sukses Raih Penghargaan Mendagri, Satu-Satunya di Sumsel!

"Setelah itu kami akan meninjau lapangan, yang intinya rumah tersebut benar-benar tidak layak. Ketika memenuhi syarat makan baru akan disetujui untuk dilakukan bedah rumah," rincinya. 

Ketika telah disetujui, maka penerima bedah rumah mendapat bantuan Rp 20 juta, dari APBN atau Kementerian PUPR RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: