Hari Ini Pemerintah Resmi Keluarkan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Tahun 2024

Hari Ini Pemerintah Resmi Keluarkan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Tahun 2024

Penerbitan visa jemaah haji reguler 2024-ilustrasi-

Jika berencana untuk mendaftar haji, pastikan untuk memeriksa panduan resmi dari Kementerian Agama atau instansi terkait untuk memastikan memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Nantinya petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH dengan cara mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi dan akan  menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag.

BACA JUGA:Jemaah Haji 2024, Mitigasi Jemaah Lansia dan Lansia Jadi Fokus Kemenag RI

BACA JUGA:HEBOH! PO Sembodo Polisikan Rian Mahendra Terkait Penipuan, Haji Haryanto Beri Tanggapan Begini

Nah Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.

Bagi yang lebih ingin mendaftar secara sat-set bisa gunakan cara secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: