Jalur Afirmasi PPDB Tahun 2024 Provinsi Sumsel Sebesar 15 Persen, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya Disini
Pembukaan PPDB 2024--
SUMEKS.CO - Jalur Afirmasi PPDB Tahun 2024 untuk Provinsi Sumsel kuotanyanya sebesar 15 Persen. Berikut jadwal dan cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA di Palembang sudah dimulai dan berlangsung sejak 23 April – 30 Mei 2024 dengan 4 jalur penerimaan yang dibuka.
Nah untuk tahap penerimaan awal akan dibuka untuk jalur Afirmasi dan Mutasi (perpindahan tugas orang tua/wali) pada 23-30 April 2024 secara online.
Jalur afirmasi mendapat kuota 15 persen PPDB 2024--
Kemudian pendaftaran untuk jalur zonasi akan dilakukan verifikasi pada 3-18 Mei 2024 yang kemudian akan dilanjutkan ke pendaftaran dan verifikasi Jalur prestasi mulai tanggal 20-29 Mei 2024.
BACA JUGA:Hari Ini Pendaftaran PPDB Provinsi Sumsel Resmi Dibuka, Cek Link Pendaftaran Sekarang
Nah pembukaan 4 jalur ini dibagi dimana pada jalur Zonasi dibuka sebesar 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua atau mutasi 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.
PPDB SMA di Sumatera Selatan (Sumsel) tahun ajaran 2024/2025 memiliki beberapa jalur penerimaan peserta didik baru.
Jalur satu ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA negeri yang berasal dari keluarga tidak mampu, Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
Untuk mendaftar jalur afirmasi pada PPDB 2024, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan.
BACA JUGA:Mendikburistek, Apresiasi Menko PMK Tentang Inisasi PPDB Sistem Zonasi
BACA JUGA:PPDB Jalur Zonasi Banyak Menuai Protes, Sebetulnya Tujuannya Sangat Baik
Langkah awal adalah tentu dengan menyiapkan sejumlah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali, Surat Keterangan Tidak Mampu (jika berlaku), Surat Keterangan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) (jika berlaku) dan Surat Keterangan Penyandang Disabilitas (jika berlaku).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: