Kesempatan Emas! CPNS ada Formasi Khusus IKN, Cek Kuotanya Disini

Kesempatan Emas! CPNS ada Formasi Khusus IKN, Cek Kuotanya Disini

Kesempatan Emas! CPNS ada Formasi Khusus IKN, Berapa Kebutuhanya?--

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Lantik 15 CPNS PKN STAN, Pesan Ini Disampaikan

Status Kepegawaian: Tidak sedang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau anggota Polri aktif.

Kualifikasi Pendidikan dan Pengalaman Kerja: Memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai dengan formasi yang dilamar. 

Persyaratan detail mengenai kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja dapat dilihat pada pengumuman resmi instansi terkait.

Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyakit menular yang dapat mengganggu kinerja.

BACA JUGA:Siap-Siap Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka! Ini 7 Instansi untuk Pelamar Ijazah SMA

BACA JUGA:Pemkot Palembang Usulkan 6.211 Formasi ASN PPPK dan CPNS Tahun Ini

Kelakuan: Berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara atau hukuman disiplin lainnya yang berkekuatan hukum tetap, dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, atau Polri.

Persyaratan Lain: Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh instansi terkait, seperti persyaratan khusus untuk formasi tertentu, persyaratan administrasi, dan lain sebagainya.

Pastikan untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari instansi terkait untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat mengenai persyaratan pendaftaran CPNS Formasi Khusus IKN.

namun penasaran kan berapa jumlah formasi yang akan dibuka untuk formasi khusu ini ditahun 2024 ini? 

BACA JUGA:Tunggu Persetujuan Kemenpan RB, 8.170 Formasi CPNS dan PPPK Diusulkan Pemkab Muara Enim

BACA JUGA: Jangan Sampai Salah! Ini Cara Terbaru Bikin SKCK Untuk Daftar CPNS 2024

Pemerintah membuka 200.000 formasi khusus IKN dalam seleksi CPNS 2024. Jumlah ini merupakan sepertiga dari total lowongan CPNS tahun ini, yang mencapai 600.000. 

Kebutuhan besar SDM unggul ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dalam konferensi pers "Skema Pemindahan ASN ke IKN" pada 17 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: