Jaksa Hadirkan 9 Saksi Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI, Saksi Keluarga Ragukan Terdakwa Ujang Sebagai Pelaku

Jaksa Hadirkan 9 Saksi Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI, Saksi Keluarga Ragukan Terdakwa Ujang Sebagai Pelaku

Kasus pembunuhan di Jejawi OKI, hadirkan 9 saksi di persidangan, ragukan Ujang pelakunya. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sidang perkara pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali digelar, di Pengadilan Negeri Kayuagung. 

Dengan dua terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58). Dalam agenda persidangan menghadirkan 9 orang saksi

Terdiri dari 5 anggota Polsek Jejawi dan 4 orang saksi lagi merupakan anggota keluarga almarhum korban Saidina Ali (51). 

Dalam persidangan dengan Majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum dengan hakim anggota Indah Wijayati SH MKn dan Nadia Septianie SH itu terungkap saksi dari keluarga korban meragukan terdakwa Ujang Kocot sebagai pelaku pembunuhan.

BACA JUGA:Simpan Dendam Lama, Warga Jejawi OKI Dibantai Saat Pulang Nonton Orgen Tunggal

BACA JUGA:Pak Tua di Jejawi OKI Umur 65 Terancam 10 Tahun Penjara, Sebabkan Karhutla di Ladang Bakal Tanaman Pisang

Selain itu, saksi dari keluarga korban juga menyampaikan, bahwa sebulan sebelum pembunuhan terjadi, korban telah menerima ancaman pembunuhan.

Saksi 5 anggota gabungan Polsek Jejawi dan Polres OKI yakni,  Wiwinsyah, Nurul Aman, Ivo Fransisco, Muhamad Fadli, dan Edwar. Lalu, 4 anggota keluarga korban yaitu, Ardianto, Farida Leni, Ida Puspita dan Solbia.

Penasihat hukum terdakwa Angkasa, Aulia Aziz Al Haqqi SH dan patner dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja Nusantara Law Firm, dalam persidangan keempat keluarga korban sebagai saksi, meragukan Ujang Kocot sebagai pelaku pembunuhan.

"Pada kasus ini, yaitu satu bulan sebelum pembunuhan, korban bercerita dengan anak dan istrinya, dia terancam dibunuh. Lalu, 3 hari sebelum kejadian ada yang ingin mencelakainya, namun salah orang," ujar Aziz. 

BACA JUGA:Simpan Senjata Api Rakitan Revolver, Pria Asal Jejawi OKI Diringkus Polisi

BACA JUGA:Gedung Terbakar, Besok Siswa SMPN 4 Jejawi OKI Tetap Sekolah

Keluarga korban juga menyebut, bahwa korban memberitahukan  nama-nama yang mengancam itu diantaranya, terdakwa Hendra, R dan S. Sementara, terdakwa Ujang Kocot tidak termasuk.

"Jadi dalam persidangan ini, kita dapat mengambil garis besar. Para saksi khususnya dari kepolisian, hanya mengetahui masalah mengenai keterangan saksi mahkota, yaitu Mizar," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: