4 Cara Membayar Hutang Jika Tidak Tahu Dimana Orangnya, Hutang Tetap Lunas dan Tidak Tertunda Masuk Surga
cara membayar hutang jika tidak bertemu lagi dengan orangnya--
Perkara hutang piutang adalah urusan yang harus segera diselesaikan, akan tetapi adalah kalanya orang yang dipinjami uang tidak ketemu atau tidak tahu tempatnya.
Maka solusinya sebagaimana yang dijelaskan dalam fatwa Al-Lajnah ad-Daimah, “Wajib bagi engkau bertanya dan bersungguh-sungguh sampai engkau tahu tempat dan alamatnya. Kemudian engkau kirimkan hak mereka (hutang), jangan terburu-buru (menyimpulkan tidak ketemu). Jika sudah benar-benar tidak ketemu maka bersedekah dengan niat pahala bagi mereka. Kapanpun engkau bertemu, maka mereka diberi pilihan. Jika mereka menerima sedekah itu, pahalanya untuk mereka dan jika tidak menerima, maka pahala sedekah itu untukmu dan engkau tetap wajib membayar hutangmu.”
BACA JUGA:Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus: Mana yang Lebih Afdol?
BACA JUGA:Pasca Lebaran Idulfitri, Pemkot Palembang Kembali Bagi Sembako dan Jemput Bola Dokumen Kependudukan
Hal ini dikuatkan oleh riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu bahwa beliau membeli buda dari seorang laki-laki.
Kemudian beliau masuk (ke dalam rumah) untuk mengambil uang pembayaran, akan tetapi tuan budak tadi malah pergi sampai Ibnu Mas’ud yakin tuan budak itu tidak akan kembali.
Akhirnya beliau bersedekah dengan uang tadi dan mengatakan, “Ya Allah, uang ini adalah milik tuan budak tadi. Jika ia ridho, maka balasan untuknya. Namun jika dia enggan, maka balasan untukku dan baginya kebaikanku sesuai dengan kadarnya.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: