Kapolda Sumsel Ganjar Personel Polsek Plaju Penghargaan Usai Ungkap Kasus 13 Kilogram Sabu dalam Lemari

Kapolda Sumsel Ganjar Personel Polsek Plaju Penghargaan Usai Ungkap Kasus 13 Kilogram Sabu dalam Lemari

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo memberikan penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus narkoba. Foto: dokumen/sumeks--

Menurut pengakuan tersangka Toni, dirinya ditawari oleh OK yang merupakan menantu dari pemilik salah satu tempat kosan dan dia sendiri di saat itu bekerja sebagai keamanan kos. 

"Karena butuh uang untuk berobat ibunya itu yang sedang sakit, pelaku akhirnya bersedia menjadi kurir pengiriman sabu setelah janji OK akan diberi upah Rp25 Juta usai semua sabu tersebut diterima pemesannya," terang tersangka Toni. 

Tawaran itu diterima tersangka Toni pada Jumat 29 Maret 2024. Lalu, oleh Toni diminta untuk mengambil paket di kawasan Sekolah Olahraga Negeri Sumsel (SONS) dengan upah Rp25 juta. 

BACA JUGA:Hindari Kejaran Polisi, Pengedar Sabu di SP Padang OKI Sembunyi dalam Mobil

BACA JUGA:4 Pengedar Sabu ‘Malang Melintang’ di Kota Lahat Diberangus Polisi, Bandar Besar Pemasok Narkoba Terus Diburu!

"Karena butuh duit, saya menerima penawaran dari bos OK. Pada Sabtu 30 Maret 2024 dini hari saya ditelpon oleh bos untuk mengambil paket yang ada di dalam koper dan diletakkan di sekitaran SONS tersebut," beber tersangka Toni di sela-sela rilis kasus di Mapolrestabes Palembang, Selasa 2 April 2024 sore. 

Setelah paket yang ada dalam koper tersebut diambil saat itu tidak ada yang curiga dengan barang atau paket yang hendak diambilnya. 

"Saat di dalam rumah, karena saya penasaran lalu tas tersebut dibuka dan ada paket sabu-sabu sebanyak 60 kilogram yang dimasukkan dalam dua koper tersebut," katanya lagi. 

Si bos OK ini lalu mengambil 25 kilogram sabu tersebut yang akan dikirimkannya langsung ke pemesannya. 

BACA JUGA:Petugas BNN Nyamar Jadi Pembeli, 2 Pengedar Sabu di Empat Lawang Kena Jebak

BACA JUGA:Berkat Layanan Pengaduan Bantuan Polisi, Pengedar Sabu di Sekayu Ditangkap

Semua paket yang disimpan oleh tersangka Toni sebanyak 35 kilogram sabu tetapi 22 kilogram sabu sudah diserahkannya kepada orang yang memesannya.

"Di depan SONS, Sabtu pagi, saya serahkan 15 kilogram sabu tadi kepemesannya, lalu malamnya sebnyak 4 kilogram sabu di Taman Anggrek, Kecamatan Jakabaring dan terakhir, sebanyak 3 kilogram diserahkan ke pemesannya di SONS tersebut. Dan sisa 13 kilogram disimpan sebelum diserahkan ke pemesannya yang saat ini ada di luar kota," jelasnya. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tersangka Toni ini hanya mengirimkan paket sabu, untuk pemesan dan penerimanya tersangka tidak mengenalinya.

"Total upah yang dijanjikan dengan pelaku Toni tadi Rp25 juta. Namun, yang belum diterima karena masih ada paket yang belum diambil dan belum habis," teran Harryo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: