11.374 Narapidana di Sumsel Menerima Remisi Khusus Idul Fitri
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.--
Lapas Kelas II B Kayu Agung 757 orang narapidana, Lapas Kelas II B Martapura 350 orang, Lapas Kelas II B Muara Dua 288 orang, Lapas Kelas II B Empat Lawang 238 orang, Lapas Kelas III Surulangun Rawas 235 orang.
Lapas Kelas III Pagaralam 127 orang, Rutan Kelas I Palembang 722 orang, Rutan Kelas II B Baturaja 319 orang, Rutan Kelas II B Prabumulih 328 orang narapidana, ujar Kadivpas.
BACA JUGA:H-1 Hari Raya Idul Fitri 1445H, Pasar16 Ilir Palembang Bak Lautan Manusia
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menjelaskan pemberian remisi berdasarkan tindak pidana yakni terbanyak diberikan kepada narapidana narkotika 5.878 orang.
Kemudian narapidana umum 5.212 orang, tindak pidana korupsi (tipikor) 107 orang, dan narapidana terorisme dua orang.
Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Kemudian sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.
BACA JUGA:Salat Idulfitri 1445 Hijriah Pemkab Ogan Ilir, Bupati dan Wabup Salat Id di Masjid yang Berbeda
BACA JUGA:9 Tips Jadi Perempuan Elegan dan Anggun, Mengembangkan Kemampuan Diri Menjadi Versi Terbaik
Setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujar Kakanwil Ilham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: