Peringati Hari Kesehatan Dunia 2024, 16 Narapidana Lapas Perempuan Palembang Dapat Remisi

Peringati Hari Kesehatan Dunia 2024, 16 Narapidana Lapas Perempuan Palembang Dapat Remisi

Sebanyak 16 narapidana dari Lapas Perempuan Palembang telah menerima remisi karena sakit berkepanjangan, sebagai bagian dari peringatan Hari Kesehatan Dunia yang jatuh pada tanggal 7 April 2024.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 16 narapidana dari Lapas Perempuan Palembang telah menerima remisi karena sakit berkepanjangan, sebagai bagian dari peringatan Hari Kesehatan Dunia yang jatuh pada tanggal 7 April 2024.

Kepala Lapas Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati, menyampaikan bahwa remisi tersebut diberikan sebagai bentuk pelayanan kemanusiaan bagi narapidana yang menderita sakit kronis.

Menurut Ike, ini merupakan kali pertama narapidana di Lapas Perempuan Palembang mendapatkan remisi sakit berkepanjangan dalam jumlah yang cukup besar.

"Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk sembuh dari penyakit mereka dan akhirnya dapat berkumpul kembali dengan keluarga mereka," ujarnya.

BACA JUGA:Bikin Meja Makan Makin Meriah dengan 8 Hidangan Spesial Ini, Wajib Dicoba Dirumah

BACA JUGA:Soal Tak Harus UKW dan Media Tidak Perlu Terdaftar di Dewan Pers, Ninik: Bukan Pernyataan Ketua Dewan Pers!

Diketahui bahwa 16 narapidana yang menerima remisi mengidap penyakit kronis yang sulit disembuhkan dan memerlukan perawatan khusus dari dokter ahli. Besaran remisi yang diterima oleh mereka berkisar antara 1-6 bulan.

Kalapas Ike menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan baik di tingkat wilayah maupun pusat sebelum narapidana dapat memperoleh remisi sakit berkepanjangan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa narapidana benar-benar memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, mengatakan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018.

BACA JUGA:Cek, Hujan Disertai Petir akan Mengguyur 10 Daerah di Sumsel Siang Ini 9 April 2024

BACA JUGA:Rumah di Puncak Sekuning Diduga Dibakar, Seorang Wanita Ditemukan Terpanggang di Kamar Mandi

"Remisi diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan kepada narapidana yang dipidana dengan masa hukuman maksimal 1 tahun, berusia di atas 70 tahun, atau menderita sakit berkepanjangan," terangnya.

Ilham menegaskan bahwa remisi sakit berkepanjangan diberikan kepada narapidana yang mengidap penyakit yang sulit disembuhkan, mengancam jiwa, dan membutuhkan perawatan khusus sepanjang hidup mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: