Pelaku Ternyata Berusia 15 Tahun, Begini Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di OKU Timur
Pelaku yang tega menghabisi nyawa seorang pelajar SMP di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang ternyata masih berusia 15 tahun. Foto: Khalid/sumeks--
Dia akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat 5 April 2024.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan/atau pasal 338 pembunuhan dan/atau pasal 365 ayat 3 pencurian dengan kekerasan (curas).
Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara untuk Pasal 340, 15 tahun penjara untuk Pasal 338, dan 15 tahun penjara untuk Pasal 365.
Sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur tersangka sebagai barang bukti berhasil diamankan di sebuah masjid dekat TMP Palembang.(lid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: