Bayar Zakat Fitrah di OKI, Segini Besarannya!
Plh Kepala Kemenag OKI H Muazni Masykur SAg MPdi.--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk ditunaikan sebelum Sholat Idulfitri.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah melakukan rapat bersama Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI mengenai besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pada rapat yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah disepakati besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah.
Besaran zakat fitrah sebesar 2,5 Kg untuk beras per jiwa. Dan apabila diganti atau dibayar dengan uang yaitu sebesar Rp37. 500/jiwa.
BACA JUGA:Lima Terdakwa Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim Tipikor Palembang
BACA JUGA:Mudik 2024 Lancar Jaya, Ini Antisipasi Kemacetan di Muara Enim
Keputusan ini telah disampaikan kepada para Kepala KUA Kecamatan Se Kabupaten OKI dan Pengurus Masjid/Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kecamatan Se Kabupaten OKI melalui surat Nomor : B.602/KK.06.01.06/BA.03.2/03/ 2024 tertanggal 25 Maret 2024.
Disampaikan Plh Kepala Kemenag OKI H Muazni Masykur SAg MPdi, dalam surat tersebut menyatakan, ketentuan tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil rapat Koordinasi tentang penentuan kadar zakat fitah di Kabupaten OKI, kemarin.
"Jadi masyarakat membayarkan zakat fitrah untuk beras 2,5 Kg dan kalau dibayarkan dengan uang sebesar Rp37.500/jiwa atau orang," ujar Muazni, Senin 1 April 2024.
Muazni mengatakan, rapat mengenai zakat fitrah tersebut, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKI yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama dan jajarannya, Dinas Perdagangan, Pemkab OKI yaitu Kesra, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), PC Nahdhatul Ulama (NU), PC Muhammadiyah.
BACA JUGA:iPhone 15 Pro Max Tak Ada Apa-apanya! Ternyata Ini Merk Hp Android yang Banyak Dipakai Artis Korea
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak Jajaran Monitoring Keamanan Jelang Idulfitri
Termasuk juga Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDI!) Kabupaten OKI.
"Jadi kepada pengurus Masjid atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dapat Menghimbau kepada masyarakat untuk mengeluarkan zakat fitrah agar mengutamakan dengan beras," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: