Rahasia PINTAR Tukar Uang Baru Tanpa Antri Panjang Secara Online

Rahasia PINTAR Tukar Uang Baru Tanpa Antri Panjang Secara Online

Rahasia PINTAR Tukar Uang Baru Tanpa Antri Panjang Secara Online --

Uang yang layak edar adalah uang yang tidak robek, kusut, atau luntur. Uang yang tidak layak edar tidak akan diterima oleh bank. Jadi lebih baik dipersiapkan dari rumah kondisi fisik uang tersebut sebelum ditukarkan dengan uang yang baru.

Setelah melakukan transaksi penukaran uang sebaiknya tetap menyimpan struk penukaran tersebut. Simpan bukti pemesanan dan struk penukaran uang sebagai bukti transaksi. Bukti ini dapat berguna jika terjadi permasalahan di kemudian hari.

BACA JUGA:BRICS Akan Ciptakan Mata Uang Baru? Demi Lawan Hemegoni Dollar AS

BACA JUGA:Peluang Baru!, Alumni Kartu Prakerja Bisa Ikutan Ajukan KUR Mandiri 2023, Ini Panduannya

Penukaran uang melalui PINTAR Bank Indonesia merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru menjelang Hari Raya. 

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk menukar uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah baru dalam pecahan dan tahun emisi yang berbeda.

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat melakukan penukaran uang melalui kas keliling. 

Pertama, penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. 

BACA JUGA: BNI Cabang Kayuagung Layani Penukaran Uang Baru Hari Selasa dan Kamis

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Cabang Kayuagung Mulai Layani Penukaran Uang Baru

Oleh karena itu, penting untuk melakukan pemesanan jauh-jauh hari dan memastikan Anda datang tepat waktu pada lokasi yang dipilih.

Kedua, bawalah bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak. Bukti pemesanan ini wajib ditunjukkan kepada petugas saat melakukan penukaran.

Ketiga, siapkan uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan. Pastikan uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan rapi. 

Uang Rupiah harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan uang yang tidak layak edar. Hindari penggunaan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, BRI Layani Penukaran Uang Baru di 391 Kantor Cabang, Maksimal Rp 3.800.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: