Berikut Modus Wanprestasi Disengaja, Andalan Bagi Debitur Nakal yang 'Halal' Dipidanakan

Corporate Lawyer Perusahaan Pembiayaan, Abadi SH MH memberikan sudut pandang berbeda mengenai Debt Collector.--
Sebab ditegaskannya, debitur nakal tidak layak untuk mendapat Hak Perlindungan Konsumen justru dalam hal ini yang perlu mendapat perlindungan Hukum dan Keadilan yaitu pihak leasing yaitu sebagai korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: