Pj Kepala Daerah Ingin Maju di Pilkada? Boleh Banget, Asalkan Terima Konsekuensi Ini

Pj Kepala Daerah Ingin Maju di Pilkada? Boleh Banget, Asalkan Terima Konsekuensi Ini

Pj Kepala Daerah Ingin Maju di Pilkada? Boleh Banget, Asalkan Terima Konsekuensi Ini--

"Ada beberapa yang mau running, silahkan. Untuk menjadi Gubernur, Bupati, Walikota dan lain-lain itu hak politik, tidak ada larangan. Tetapi jangan sampai memanfaatkan jabatan Pj Kepala Daerah secara vulgar untuk politik praktis, untuk mendapatkan kekuasaan," tukasnya.

Mendagri pun ikut mewanti-wanti para Pj Kepala Daerah ini agar tidak dituntut mundur atau bermasalah dengan hukum sekaligus mengecewakan publik, sehingga Mendagri pun berharap kepada para Pj Kepala Daerah yang mendapatkan penugasan dari pusat untuk melaksanakan tugas dengan baik dan amanah. 

BACA JUGA:Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Digelar 27 November 2024, Apa Saja Persiapan KPU Ogan Ilir?

BACA JUGA:1.446 Satlinmas Siap Amankan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Wilayah Ogan Ilir

Perlu diketahui bahwa, netralitas dari Pj Kepala Daerah telah diatur dalam Pilkada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2016.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan juga wakil gubernur, calon bupati dan juga wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota harus memenuhi persyaratan. 

Nah, persyaratan tersebut telah disebutkan pada ayat (1). Menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan juga penjabat walikota.

Selain itu, Mendagri pun telah mewanti-wanti seluruh Pj Kepala Daerah agar tidak terlibat dengan kasus hukum. 

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Siapkan Anggaran Rp150 Miliar Untuk Pilkada

BACA JUGA: Pemda Se-Sumsel Bersama KPU dan Bawaslu Tandatangani NPDH Pilkada Serentak 2024

Sebab performa dari masing-masing Pj Kepala Daerah dapat dilihat hasil kerjanya secara nyata melalui pembangunan daerah yang talah dipimpinnya. 

"Saat evaluasi akhir masa jabatan terlihat bagus. Ini lah bukti ilmiah dan akan menentukan sistem pemerintahan sebaiknya seperti apa ke depan," kata Tito.

Oleh karena itu, Mendagri meminta agar para Pj Kepala Daerah sebagai bagian dari eksperimen berdasarkan studi pengalaman untuk dapat bekerja dengan lebih baik dari kepala daerah definitif.

Mendagri pun mengimbau agar para Pj Kepala Daerah dapat menjaga situasi kondusif dan meningkatkan toleransi selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. 

BACA JUGA:Ramai Disebut Bakal Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Wawako Palembang Fitrianti Agustinda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: