Pj Kepala Daerah Ingin Maju di Pilkada? Boleh Banget, Asalkan Terima Konsekuensi Ini

Pj Kepala Daerah Ingin Maju di Pilkada? Boleh Banget, Asalkan Terima Konsekuensi Ini

Pj Kepala Daerah Ingin Maju di Pilkada? Boleh Banget, Asalkan Terima Konsekuensi Ini--

SUMEKS.COPenjabat (Pj) Kepala Daerah yang sudah ada ancang-ancang untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus menyiapkan diri.

Pasalnya, bagi Pj Kepala Daerah yang ingin maju Pilkada ada konsekuensinya. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.

Mendagri, Tito Karnavian, usai melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia pada Kamis, 28 Maret 2024 menegaskan, bahwa Pj Kepala Daerah yang ingin ikut Pilkada harus mengundurkan diri lima bulan sebelum Pilkada digelar. 

"Penjabat Kepala Daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, jika ingin ikut Pilkada," tegasnya

BACA JUGA:Pastikan Maju Pilkada Muba 2024, Apriyadi Optimis Bakal Menang dan Banjir Dukungan

BACA JUGA:Pilkada Banyuasin 2024, Tak Ada Parpol Bisa Usung Balon Bupati Sendiri

Tito menerangkan, bahwa Pj Kepala Daerah ini ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah tersebut. Oleh karena itu, tidak boleh menggunakan jabatan semena-mena untuk politik praktis.

"Seluruh Pj Kepala Daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada," ucap Tito.

Berbagai isu strategis yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November mendatang, serta tata kelola pemerintah daerah (pemda) dibahas dalam Rakor secara daring tersebut.

Mendagri Tito mengingatkan, seluruh Pj Kepala Daerah yang saat ini masih dalam masa kepemimpinan untuk tidak melakukan politik praktis.

BACA JUGA:Kakak Beradik Dikabarkan Maju Pilgub, Pilkada 2024 di Sumsel Semakin Panas!

BACA JUGA:Jelang Idulfitri dan Pilkada Serentak, Karo PID Div Humas Polri Sampaikan Arahan ke Kabid Humas Se-Indonesia

Menurutnya, secara umum tidak ada larangan bagi para Pj Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah definitif melalui Pilkada.

Tetapi, Tito selaku Mendagri secara tegas mengingatkan para Pj Kepala Daerah untuk tidak memanfaatkan posisi serta jabatan sebagai Pj untuk mengambil langkah tersebut.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: