Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Amankan TO Pekat Musi, Bantah Kesalahan Penanganan Kasus

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Amankan TO Pekat Musi, Bantah Kesalahan Penanganan Kasus

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan target Operasi Pekat Musi 2024.--

"Apabila sudah sesuai dengan SOP yang ada dan sudah cukup bukti, silahkan perkara tersebut dinaikan ke tingkat sidik dan lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kejaksaan dan BNN," perintahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, pada 10 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir telah menangkap salah satu TO Pekat Musi 2024 di wilayah Kecamatan Pemulutan. 

TO Pekat Musi 2024, berhasil diamankan saat sedang berada dibawah rumah milik warga bernama Masna di Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir. 

Adapun target yang berhasil ditangkap bernama Zahri alias Denong. Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu terdiri dari berat Bruto 4,70 gram.

Lalu, satu buah sekop plastik untuk sabu warna biru putih. Satu buah pirek kaca yang masih berisi sisa pakai sabu, satu bal kecil plastik klip bening.

BACA JUGA:Cegah Kejahatan Jalanan di Bulan Ramadan, Tim Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Lakukan Patroli

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Bagi-Bagi Takjil di Jalanan, Pengendara Hingga Tukang Bentor Pun Ketiban Takjil

Kemudian, satu set alat hisap sabu dari botol mizone warna biru, uang tunai Rp 50.000, dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam berikut SimCard.

Pada saat penangkapan di TKP, juga ada tiga orang yang ikut diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.

Dari hasil pemeriksaan (BAP) terhadap ketiga orang yang ikut diamankan di TKP bersama dengan TO Pekat Musi 2024, atas nama Zahri alias Denong, ternyata tidak ada kaitannya dengan tersangka.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan urine didapati hanya dua orang yang reaktif mengonsumsi narkotika. Yaitu, atas nama Romadon dan Sobiri.

Atas permintaan keluarga, kedua orang tersebut dilimpahkan ke Panti Rehabilitasi Yayasan Cahaya Putra Tunggal di Komplek Bhaktiguna Dusun V RT 00 RW 00 Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Sat Lantas Polres Ogan Ilir Sampaikan Imbauan ke Mahasiswa Unsri dan Komunitas Ojin

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Amankan Terduga Preman Lakukan Pungli, Bersama Barang Bukti Uang Rp 7.000

​Sedangkan, salah satu dari tiga orang yang diamankan tersebut, atas nama Dawam langsung dikembalikan kepada pihak keluarga, dikarenakan urine non reaktif dan tidak terlibat dalam kegiatan sebagai pengedar maupun sebagai pemakai narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: