Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Pelaksanaan PSN di Sumsel Berjalan Dengan Lancar

Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Pelaksanaan PSN di Sumsel Berjalan Dengan Lancar

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni harapkan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) berjalan lancar--

“Komitmen tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Masterplan Pertumbuhan Ekonomi Hijau,” ujarnya.

Dia juga menilai sosialisasi yang dilaksanakan kali ini sangat strategis dan meminta para peserta mendengarkan narasumber dan aktif bertanya secara langsung secara lebih detail dan teknis.

Diharapkan kebijakan yang diambil nantinya dapat sesuai dengan dasar hukum yang ada.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2023 ke-DPRD Sumsel

BACA JUGA:Buka Rakor PPPA Provinsi Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Pentingnya Kualitas SDM Bangsa di Masa Depan 

“Ini semua kita lakukan sebagai upaya kita dalam mendukung segala dan semua jenis proyek strategis nasional, untuk mewujudkan negara kita yang maju dan masyarakatnya yang sejahtera,” tandasnya.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi  Sumatera Selatan Terkait Sub Sektor Perkebunan, meliputi Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang, Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 – 2036, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Sumatera Selatan, serta Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. 

Hadir langsung dalam kesempatan yang sama Plh. Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Hendrawan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. Muchendi Mahzareki, Direktur Manajemen Risiko PT Perkebunan Nusantara III (Perseroda) M. Arifin Firdaus, Koordinator Pengusaha Kemenko Perekonomian Guntur serta para Bupati/Walikota  Se-Sumsel atau yang mewakili. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: