Aturan Baru OJK, Gerak Debt Collector Tak Lagi Bisa 'Gagah

Aturan Baru OJK, Gerak Debt Collector Tak Lagi Bisa 'Gagah

OJK keluarkan aturan baru penagihan pinjol oleh DC-Instagram @ojkindonesia-

Namun terkait dengan pelunasan hutang sebagai sanksi itu juga ada aturannya dimana lewat pemutihan yang dilakukan sekali dalam setahun bahkan jika lengah bisa saja otomatis izin pinjol tersebut untuk tahun depan dicabut.

BACA JUGA:Terbuki Melanggar Kode Etik, Aiptu FN Oknum Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector Resmi Ditahan

BACA JUGA:Warning Bagi Debt Collector, 3 Peristiwa Mengenaskan Gegara Tagih Hutang Nasabah Ini Bikin Ketar Ketir

Hutang yang dilunasi ketetuannya hanya yang berjumlah sedikit misalnya mulai dari Rp500 Ribu- 1 juta, dan tidak berlaku dalam jumlah besar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: