Aturan Baru OJK, Gerak Debt Collector Tak Lagi Bisa 'Gagah

Aturan Baru OJK, Gerak Debt Collector Tak Lagi Bisa 'Gagah

OJK keluarkan aturan baru penagihan pinjol oleh DC-Instagram @ojkindonesia-

5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen

6. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat

7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu

Aturan dan kebijakan terbaru ini kembali muncul ke permukaan setelah ramai diberitakan, mengenai debt collector pinjol yang berlaku kasar pada nasabah.

BACA JUGA:Buntut Aksi Premanisme DC, Puluhan Karangan Bunga Berjejer di Mapolda Sumsel Hingga Modus Diungkap Netizen

BACA JUGA:Kapolri Imbau Seluruh Kapolda Tangani Debt Collector, Divisi Humas Mabes Polri Berikan Penjelasan

OJK selaku pihak yang berwenang bahkan tidak segan memberikan sanksi hutang atau pinjaman lunas jika para DC tidak mematuhi 7 aturan diatas.

Diketahui dalam peraturan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, ada etika dalam penagihan Debt Collector.

Etika ini berhubungan dengan tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, intimidasi, bahkan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terlabih lagi merendahkan harkat, martabat, dan harga diri debitur atau teror kontak darurat penerima dana, rekan hingga keluarga.

Dikutip dari laman Youtube @bangtri menjelaskan mengenai mekanisme aturan baru dari OJK.

BACA JUGA:Netizen Bongkar 'Cara Main' Debt Collector Pakai Aplikasi Khusus di Playstore, Aplikasi Apa Itu?

BACA JUGA:Belasan Debt Collector Hadang Mobil di Parkiran Mall, Netizen : Berantas Premanisme

Saat ini Debt Collector sudah banyak yang berani melakukan tidak kekerasan, bringas bahkan banyak yang mulai melakukan intimidasi, perlakuan kasar dan ancaman penyebaran data pribadi nasabah.

Sesuai dengan 7 aturan baru yang berlaku bahkan calon debitur juga memiliki hak untuk mengusir DC namun tetap berpedoman pada SEOJK nomor 19 tahun 2023. 

Ini dikarenakan ada dasar hukum yang kuat untuk mengusir debt collector.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: