Kasus Debt Collector Dianiaya Oknum Polisi, Praktisi Hukum Ini 'Speak Up' Pihak Debitur Bisa Dipidana

Kasus Debt Collector Dianiaya Oknum Polisi, Praktisi Hukum Ini 'Speak Up' Pihak Debitur Bisa Dipidana

Barang bukti kendaraan yang dipindah tangankan debitur secara ilegal kepada oknum Polisi berinisial FN.--

BACA JUGA:Sunyoto Calon Pencipta Agama Baru Tapi Tersandung Izin, Percaya Bumi Bulat Karena Cetakan

Bahkan sudah banyak putusan pengadilan yang sudah dijalani oleh debitur karena telah dinilai melanggar atau menciderai perjanjian (wanprestasi) terhadap leasing.

Ia mencontohkan, saat ini ada beberapa kasus yang dihadapi oleh leasing, debitur dengan sengaja mengambil kredit kendaraan dengan uang muka (DP) Minim dan angsuran tidak dibayarkan sama sekali.

Namun ketika kendaraan diminta leasing utk dikembalikan, debitur malah meminta tebusan uang pengembalian lebih dari DP.

Hingga bahkan mengancam pihak leasing untuk tidak melakukan penarikan secara paksa dengan berlindung dibalik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Perkara Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Parkiran Mall, Polda Sumsel Berikan Keterangan Resmi

BACA JUGA:Berikut Sederet Kejadian Debt Collector Jadi Korban Penganiayaan Nasabah Sepanjang 5 Bulan Terakhir

Abadi pun memberikan kesimpulan bahwa masyarakat harus paham dengan dapat membedakan antara  siapa pelaku dan siapa juga yang menjadi korban. 

"Ingat ya, leasing itu hanya menagih dan meminta uang yang dititipkan kepada debitur bukan mengambil uang milik debitur," sebutnya

Sementara, terkait dengan Debt Collector atau Pihak Ketiga, diterangkan Abadi pihak leasing boleh saja memakai jasa tersebut namun harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang diatur  pada pasal 48 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Salah satu syarat wajibnya yaitu tim penagihan harus berbadan hukum serta telah memiliki sertifikasi dari lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: