Kasus Debt Collector Dianiaya Oknum Polisi, Praktisi Hukum Ini 'Speak Up' Pihak Debitur Bisa Dipidana

Kasus Debt Collector Dianiaya Oknum Polisi, Praktisi Hukum Ini 'Speak Up' Pihak Debitur Bisa Dipidana

Barang bukti kendaraan yang dipindah tangankan debitur secara ilegal kepada oknum Polisi berinisial FN.--

Menurutnya, pengalihan kendaraan tertunggak ke pihak lain jelas telah menciderai janji sebagaimana yang disepakati dan ditanda tangani oleh debitur dalam kontrak perjanjian fidusia.

Selain itu juga, lanjut Abadi jelas sudah bertentangan dengan Pasal 36 Undang Undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman 2 tahun pidana.

BACA JUGA:UMKM Binaan Pusri Siap Go Internasional dengan Dukungan PIKA-PI Group

BACA JUGA:Operasi Ketupat Musi 2024, Kapolda Sumsel: Antisipasi Perlintasan Kereta Api Titik Utama Kemacetan

Hanya terhadap debitur yang memindah tangan saja, sangsi pidana juga dapat menjerat penerima unit pindah tangan tanpa ijin.

Dikatakan Abadi, pemegang unit kendaraan pindah tangan tanpa ijin dapat dikenakan Pasal 480 KUHPidana Tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara, bahkan jika ada pihak lain turut membantu debitur dalam menjual dapat dikenakan Pasal 55 dan 56. 

Hal itu terjadi, lantaran jelas dalam Perjanjian Pembiayaan secara fidusia yang sudah disepakati antara Debitur & Leasing, yakni berupa larangan bagi debitur untuk menggadaikan bahkan menjual sebelum lunas ataupun tanpa ijin dari pihak leasing.

Mengenai sita objek, ia sependapat dengan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan selama belum ada kesepakatan tentang adanya cedera janji antara debitur dan kreditur, maka tidak boleh dilakukan penarikan secara sepihak.

BACA JUGA:3 Oknum ASN Terjaring OTT Pungli di Jembatan Timbang Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Begini Modusnya

BACA JUGA:Agak Laen, Sopir Truk Tabrak Beruntun Tak Suka Dibentak, Ada Bos Bakal Tanggungjawab!

Hal itu, lanjutnya diperkuat dengan putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa jika debitur tidak sukarela menyerahkan unit kendaraan, maka leasing berhak mengajukan sita melalui pengadilan.

"Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pihak penadah alias bukan debitur yang tercatat saat pengajuan kredit kendaraan," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihak leasing sudah banyak menempuh jalur hukum pidana bagi debitur yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan menjual Kendaraan yg masih terikat jaminan fidusia ke pihak lain. 

Jadi masih kata Abadi, masyarakat harus paham bahwa perjanjian yang terikat Fidusia itu saat ini ada sangsi pidananya.

BACA JUGA:Terlalu! Masjid Al-Omari Gaza, Saksi Bisu Sejarah Kejayaan Islam di Palestina Hancur Lebur Oleh Agresi Israel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: