Bupati Ogan Ilir Keluarkan Surat Edaran Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1445 Hijriah
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, mengeluarkan surat edaran terkait besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. --
Ditambahkan Sidharta, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini, merupakan hasil rapat bersama yang dilakukan oleh Pemkab Ogan Ilir dengan Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir.
Lalu, dengan Baznas Kabupaten Ogan Ilir, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir, Forum Ukhuwah Ulama dan Umaroh (FU3) Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian, dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ogan Ilir, Nahdlatul Ulama Kabupaten Ogan Ilir, serta Muhammadiyah Kabupaten Ogan Ilir.
Untuk diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi umat Muslim yang dibayarkan pada bulan Ramadan.
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Penyerahan Zakat Fitrah Pegawai Kemenkumham ke Baznas
BACA JUGA:Masjid Agung Sholihin Kayuagung Hanya Terima Zakat Fitrah Beras, Bukan Uang
Pembayaran fitrah, bisa dilakukan dengan berupa beras ataupun uang tunai.
Untuk pembayaran zakat fitrah, dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara itu, untuk penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Salah satu ulama, Shaikh Yusuf Qardawi, membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: