Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Ini Hukum dan Konsekuensinya
Hukum dan konsekuensi membatalkan puasa wajib--
SUMEKS.CO – Cari tau bagaimana hukum dan konsekuensi bagi orang yang sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadan.
Membatalkan puasa dengan sengaja di siang hari di bulan Ramadan hukumnya haram dan berdosa.
Ini karena puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi.
BACA JUGA:Berkumur dan Sikat Gigi Saat Puasa, Begini Hukumnya
BACA JUGA:Puasa Tapi Tidak Sahur Apakah Sah? Temukan Jawabannya Disini
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. Al-Baqarah 2: 183).
Tapi jika memang tidak bisa berpuasa dan membatalkannya di siang hari saat bulan Ramadan, harus ada uzur syar’i atau alasan yang logis dan dibenarkan Islam kenapa harus membatalkan puasa tersebut.
Contohnya puasa yang boleh dibatalkan dan alasannya dinilai logis adalah ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kesehatan bayinya boleh membatalkan puasanya.
Demikian juga musafir yang bepergian jauh, orang sakit, hingga orang tua renta dan lansia diizinkan membatalkan puasa wajib.
BACA JUGA:Diare Saat Puasa sehingga Bikin Lemas? Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya
BACA JUGA:4 Inspirasi Menu Ala Korean Meal untuk Buka Puasa, Hidangan Elit dan Praktis Anak Kos
Meski diperbolehkan membatalkan puasa, beberapa golongan yang diperbolehkan ini wajib mengganti puasanya di luar Ramadan jika mampu.
Namun jika tidak, mereka wajib membayar fidyah atau memberi makan orang miskin dengan takaran satu mud atau 6.75 ons.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: