Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Ini Hukum dan Konsekuensinya

Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Ini Hukum dan Konsekuensinya

Hukum dan konsekuensi membatalkan puasa wajib--

Selanjutnya ada orang yang membatalkan puasa dengan sengaja, namun tidak mengingkari kewajiban puasa. 

Bagi kelompok ini, para ulama berbeda pendapat mengenai kafarat yang dibebankan kepada mereka namun ada dalil membatalkan puasa dengan sengaja.

BACA JUGA:Puasa Malah Bikin Timbangan Naik? Perhatikan Kesalahan yang Ternyata Sering Dilakukan

BACA JUGA:Waspada Makan Manis Berlebih di Bulan Puasa, Ini Tips Atasi Kecanduan Gula Menurut dr Zaidul Akbar

Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa ibadah puasa adalah pilar agama, rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan. 

Hal itu tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar bahwa beliau SAW bersabda:

“Islam dibangun atas lima perkara, yakni bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa Ramadan,” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ahma

Hukum bagi orang yang tidak sengaja membatalkan puasa, seperti lupa dan tidak dengan sengaja, maka dia tidak berdosa. 

BACA JUGA:Ganti Puasa Ramadan, Jangan Lupa Bayar Zakat Fidyah! Begini Hukumnya

BACA JUGA:Kebiasaan yang Harus Dihindari Agar Puasa Makin Optimal, Ini Tipsnya!

Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyayang dan memahami ketidaksempurnaan manusia.

Meskipun tidak berdosa, orang yang tidak sengaja membatalkan puasa tetap wajib menggantinya.

Ini berarti dia harus menjalankan puasa di hari lain di luar bulan Ramadan untuk menggantikan puasa yang terlewat.

Tidak ada kafarat (denda) yang harus dibayar karena membatalkan puasa tanpa sengaja. 

BACA JUGA:Tips Sukses Mengenalkan Puasa Kepada Anak, Berikut Resep Makanan yang Seimbang Agar Tetap Sehat dan Kuat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: