Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Ini Hukum dan Konsekuensinya

Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Ini Hukum dan Konsekuensinya

Hukum dan konsekuensi membatalkan puasa wajib--

BACA JUGA:Apa Hukum Orang Tua Ajarkan Anak Puasa Setengah Hari? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Kafarat hanya berlaku jika seseorang membatalkan puasa dengan sengaja dan tanpa alasan yang dibenarkan.

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah orang yang tidak sengaja membatalkan puasa harus membayar kafarat atau tidak. 

Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak perlu membayar kafarat dalam kasus ini.

Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa ibadah puasa adalah salah satu rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan. 

BACA JUGA:Resep Ragit Jala, Makanan Khas Palembang, Menu Favorit Buka Puasa

BACA JUGA:Resep dan Tips Bikin Lakso Khas Palembang: Hidangan Lezat dan Gurih untuk Berbuka Puasa

Hal ini tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar bahwa beliau SAW bersabda:

“Islam dibangun atas lima perkara, yakni bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa Ramadan,” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ahmad).

Jadi, bagi orang yang tidak sengaja membatalkan puasa, dia tidak berdosa dan harus menggantinya di kemudian hari.

Seluruh umat Islam wajib menjalankan puasa Ramadan dimana kwajiban ini sama halnya dengan bersyahadat, salat lima waktu, membayar zakat, atau berhaji bagi yang mampu.

BACA JUGA:Masha Allah! Simak 10 Tips Produktif Berpuasa Ramadan Ala Anak Kos

BACA JUGA:Tidak Perlu Makan Banyak Saat Sahur, Ini Jenis Makanan yang Bikin Kenyang Tahan Lama Saat Puasa

Jadi mulai sekarang tinggalkan segala keburukan dan berlarilah mencari kebaikan terutama saat bulan Ramadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: