Timnas AMIN Tolak Hasil Pilpres 2024, Ajukan Gugatan ke MK, Minta Pemungutan Suara Diulang

Timnas AMIN Tolak Hasil Pilpres 2024, Ajukan Gugatan ke MK, Minta Pemungutan Suara Diulang

Tim Hukum AMIN saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024.--

Hal itu diketahui dari hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, pada 2 Maret 2024 lalu.

Selain meraih 12 kursi di DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Partai Gerindra juga berhasil membawa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang di Ogan Ilir. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten Ogan Ilir, pasangan Prabowo-Gibran mendominasi suara terbanyak dari dua calon lain di setiap Desa/Kelurahan, bahkan menang di 16 Kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir. 

Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, memperoleh sebanyak 179.202 atau 66,22 persen, disusul pasangan nomor urut 1 Anis Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar raih 56.056 suara atau 20,7 persen.

BACA JUGA:Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024, Ingat Jangan Sampai Salah Coblos!

BACA JUGA: Teka-Teki Cawapres Ganjar Terjawab, Menko Polhukam Mahmud MD Resmi Bersaing pada Pilpres 2024

Sementara Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahdud MD hanya berhasil meraih 25.191 suara atau 9,31 persen. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: