Nah Loh, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Nah Loh, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Bawaslu Sumsel memutuskan KPU Kota Palembang dan PPK Kecamatan Sukarami, terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Foto: dokumen/sumeks.co--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: