Nah Loh, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024
Bawaslu Sumsel memutuskan KPU Kota Palembang dan PPK Kecamatan Sukarami, terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Foto: dokumen/sumeks.co--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: