Pendaftaran Calon PPS OKI Diperpanjang, Syarat dan Cara Pendaftaran Lengkap di Sini!
Perekrutan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI telah diperpanjang.--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perekrutan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI telah diperpanjang.
Dimana jadwal pendaftaran bagi calon peserta dibuka pada tanggal 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024 lalu.
Untuk perpanjang waktu pendaftaran dimulai hari ini 9 Mei 2024 hingga 11 Mei 2024.
Penelitian administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 3-12 Mei 2024, dan hasil penelitiannya akan diumumkan pada tanggal 12-13 Mei 2024.
BACA JUGA:Pasutri Pemilik Toko Emas yang Tipu Pengrajin Emas Tanjung Batu Ogan Ilir Dikabarkan Tertangkap
"Kepada masyarakat Kabupaten OKI segera mendaftar PPS di waktu perpanjangan ini jangan sampai terlewatkan," kata Ketua KPU Kabupaten OKI, M Irsan melalui komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan.
Hadi menegaskan, perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan dikarenakan, untuk jumlah pendaftar masih belum memenuhi kuota.
PPS ini nantinya bertugas untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI tahun 2024 ini.
Yakni yang akan dilaksanakan pada November 2024. Mengenai pendaftaran sendiri bisa dilakukan di laman Siakba.kpu.go.id.
BACA JUGA:Nokia G310 5G, Ponsel Unggulan dari Nokia dengan Kecepatan dan Performa Terbaik
Komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan, mengatakan, untuk perekrutan PPS ini pada pelaksanaan pilkada nanti membutuhkan sebanyak 981 orang.
"Pendaftaran untuk seleksi PPS ini di laman Siakba.kpu.go.id. Dimana membutuhkan 981 orang PPS," ujar Hadi, saat dikonfirmasi, SUMEKS.CO, Kamis 9 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: