Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dorong Percepatan Pembangunan Tol Betung-Bayung Lencir

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dorong Percepatan Pembangunan Tol Betung-Bayung Lencir

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menerima audiensi dari Pj Bupati Musi Banyuasin (MUBA) Apriyadi di Griya Agung--

SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mendukung percepatan pembangunan Tol Betung-Bayung Lencir yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Hal ini diungkapkannya saat menerima audiensi dari Pj Bupati Musi Banyuasin (MUBA) Apriyadi di Griya Agung, Palembang, Selasa 19 Maret 2024.

Dalam kesempatan ini, Apriyadi menyampaikan progres pembangunan tol yang melintas Kabupaten MUBA sepanjang 132 kilometer.

Saat ini perkembangan pembangunan Tol Bayung Lencir-Tempino sudah mencapai 60-70 persen secara fisik. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Didesak Pecat Plh Kadisdik Sumsel & Batalkan Pengangkatan Teddy Meilwansyah, Ada Apa?

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Pengurus PWP Sumsel Kembangkan Potensi Daerah ke Perantauan

Namun, hingga saat ini perkembangan pembangunan Tol Betung-Bayung Lencir baru masih tersendat, salah satunya dikarenakan proses pelepasan lahan yang belum mencapai 100 persen.

Kemudian, Apriyadi juga menyampaikan terkait surat dari Kementerian PU untuk permohonan Penetapan Lokasi (Penlok) kepada Pemerintah Provinsi Sumsel yaitu melalui Gubernur Sumsel akan segera berakhir pada 6 April mendatang.

“Surat secara administrasi sudah diantar ke Pemprov kami sampaikan lisan sekarang ke Pak Gub. Kami minta arahan ke Pak Gub terkait jalan tol tersebut,” kata Apriyadi.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mendukung percepatan proses pembangunan Tol Betung-Bayung Lencir.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Sinergitas BI Sumsel Bersama Pemda Guna Jaga Stabilitas Daerah

BACA JUGA:Kakanwil Harun Sulianto Sambangi Pj Gubernur Babel, Ini yang Dibahas

Dia meminta untuk segera bersurat kepada pejabat terkait agar pembangunan tersebut segera dilanjutkan. 

“Di dalam surat tersebut mungkin perlu disebutkan batas April kalau tidak diputuskan itu harus diulang kembali. Kalau nggak ada perpanjangan langsung itu perlu proses ulang,” ucap Fatoni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: