Polsek Pampangan Kembali Terima Senpira Serahan Masyarakat, Total 56 Pucuk Senpira Diamankan di Polres OKI

Polsek Pampangan Kembali Terima Senpira Serahan Masyarakat, Total 56 Pucuk Senpira Diamankan di Polres OKI

Kadus Pampangan, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI menyerahkan senpira ke Kanit Reskrim Polsek Pampangan. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Polres OKI hingga saat ini telah menerima sebanyak 56 pucuk senjata api rakitan (Senpira). 

Senpira tersebut diamankan selama pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2024 ini di wilayah hukum Polres OKI. 

Polsek Pampangan, pada Sabtu 16 Maret 2024 kembali menerima senpira serahan dari masyarakat

"Hari ini kita kembali terima satu pucuk senpira laras pendek dari masyarakat Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)," kata Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Pampangan, AKP Tarmizi SH. 

BACA JUGA:Polres OKI Sudah Terima 33 Pucuk Senpi Rakitan Hasil Serahan Warga Secara Sukarela

BACA JUGA:Polsek Mesuji Raya dan Polsek Pampangan Terima Serahan Senpi Rakitan Laras Pendek dan Panjang dari Warga

Kapolsek menjelaskan, penyerahan sepucuk senpira hari ini ke Polsek Pampangan diserahkan langsung oleh Kepala Dusun 1 Desa Pampangan Kecamatan Pampangan OKI.

"Tadi serahan senpira dari Kadus diterima oleh Kanit Reskrim, Ipda Beni Hidayat dan langsung kita dibuatkan berita acara penyerahannya," jelasnya. 

Sambungnya, untuk serahan senpira hari ini di Polsek Pampangan dan ditambah penyerahan sebelumnya, sehingga berjumlah 2 pucuk. 

Terkait senpira ini, Polsek Pampangan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Pampangan agar untuk menyerahkan senpira secara sukarela kepada aparat kepolisian. 

BACA JUGA:Giliran Warga SP Padang OKI Serahkan Senpi Laras Pendek ke Polisi Secara Sukarela

BACA JUGA:Polres OKI Imbau Warga Sukarela Serahkan Senpi Tanpa Izin, Jika Tidak Sanksi Hukuman Penjara Menanti

Alasannya, kata Kapolsek, masyarakat umum dilarang memiliki, menyimpan ataupun menguasai senpira tanpa ijin. 

"Jika masyarakat memiliki, menyimpan ataupun menguasai senpira tanpa ijin maka dikenakan ancaman pidana," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: