Omzet Puluhan Juta Setiap Bulan, Segera Tetapkan Tersangka Usai Gerebek 5 Rumah Produksi Ciu di Prabumulih

Omzet Puluhan Juta Setiap Bulan, Segera Tetapkan Tersangka Usai Gerebek 5 Rumah Produksi Ciu di Prabumulih

Polres Prabumulih merilis kasus penggrebekan rumah produksi Ciu beromzet puluhan juta yang ada di Kota Prabumulih di Halaman Mapolres Prabumulih, Kamis 14 Maret 2024 sore. Foto: Dian/sumeks.co--

"Semuanya sudah diamankan dan dituangkan dalam berita acara penyitaan," kata dia.

Dijelaskan pria yang pernah menjabat Kasat Lantas Polrestabes Palembang itu, sedikitnya ada 3 pelanggaran yang dilakukan.

Yakni melakukan usaha bidang pangan dengan tidak memiliki izin, perdagangan dalam kemasan atau eceran dengan usaha tanpa izin dan menjalankan usaha yang dilarang yaitu memproduksi barang yang tidak memenuhi dan tidak sesuai standar yang dipersyaratkan juga memiliki potensi tidak higienis dan lain-lain.

BACA JUGA:Tersinggung Saat Mabuk Miras, Pemuda di Empat Lawang Tikam Warga dengan Pecahan Botol

BACA JUGA:Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Tengah Kebun Karet Lempuing Jaya OKI, Hasilnya?

Sehingga, pelakunya dikenakan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan melanggar pasal tentang pangan, pasal tentang perdagangan dan pasal tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Sementara dari pengakuan pemeriksaan, awal beroperasi produksi ciu tersebut sudah cukup lama bahkan usaha turun temurun dari orang tua dan dilanjutkan oleh anak-anak nya.

Penjualannya sendiri, sudah diedarkan di Prabumulih dan berbahaya terutama untuk anak-anak muda. Harga jualnya pun bervariasi dan dijual cukup murah mulai dari Rp5 ribu saja/kantong, Rp10 ribu ukuran botol minum kecil dan ada pula Rp50 ribu ukuran deriken. 

"Memang harga nya cukup murah tapi bisa merusak sendi sendi kehidupan," tegasnya mengaku diantara pelaku tawuran yang mayoritas anak-anak, rata-rata juga terpengaruh minuman keras termasuk ciu.

BACA JUGA:Tiga Anggota Polres Muratara Terluka Saat Gerebek Arena Judi Dadu Guncang, Nasib Sang Bandar?

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polisi Gerebek Industri Rumahan Sabu Oplosan di Pemulutan Ogan Ilir

Omzet perhari pun bervariasi, satu rumah produksi bisa meraup omzet Rp500-1 juta per hari. Sehingga kalau 30 hari bisa mencapai Rp15-Rp30 juta.

"Adapun langkah penggerebekan dan pengamanan ini mengacu aturan yang sudah ada dan segera diproses naik lidik dan diproses peradilan sehingga menjadi contoh kepada calon pelaku lain," tegas Kapolres. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: