Komplotan Pencurian Handphone di Desa SP Padang OKI Terjun ke Sungai, Satu Ditangkap

Komplotan Pencurian Handphone di Desa SP Padang OKI Terjun ke Sungai, Satu Ditangkap

Pelaku pencurian handphone di Jalan Desa SP Padang, OKI ditangkap Tim Macan Komering Polsek SP Padang. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Komplotan pelaku pencurian handphone yang beraksi di jalan poros Desa SP Padang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI berhasil diringkus oleh Tim Macan Komering Polsek SP Padang. 

Satu pelaku yang diamankan berinisial B (35), pada Kamis 7 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB, di Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI. 

"Satu pelaku berhasil diringkus dan satu lagi masih diburu setelah berhasil melarikan diri dengan cara terjun ke sungai," kata Kapolsek SP Padang AKP Budi Santoso SH, didampingi Kasi Humas Polres, Iptu Hendi SH, Kamis 7 Maret 2024.

Pelaku yang masih berstatus DPO terjun ke sungai di Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang setelah sempat dikejar oleh warga yang mendengar teriakan minta tolong dari korban. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Perampok Indomaret di Peninjauan OKU yang Sukses Bawa Kabur Uang Puluhan Juta

Untuk pelaku yang diamankan, kata Kapolsek, sebelumnya telah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

"Selain pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam, satu buah Handphone vivo dan satu buah helm," jelasnya. 

Kedua pelaku, saat beraksi pada Senin 4 Maret 2024 lalu itu menggunakan sepeda motor membuntuti korban berinisial YS (37) yang juga mengendarai sepeda motor.

Saat melintas di Jalan Desa SP Padang, pelaku langsung memepet motor korban dari sebelah kiri.

BACA JUGA:Pedagang Sayur di Lubuklinggau Babak Belur Dihajar Komplotan Begal Bersajam Berkali-Kali

"Pelaku yang dibonceng langsung mengambil handphone yang berada di box kiri sepeda motor dan langsung pergi ke arah jalan Desa Terusan Menang," bebernya.

Korban mengalami kerugian 1 buah handpone merek Vivo yang ditaksir sekitar Rp1,8 juta. Kemudian atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek SP Padang.

"Atas perbuatan pelaku ini, akan disangkkan Pasal 363 KUHp dengan ancaman 5 tahun penjara," tukas Kapolsek. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: