Divonis 3 Tahun Penjara, Slamet Mantan Kepsek SMA Negeri 19 Peluk Anak-Istri

Divonis 3 Tahun Penjara, Slamet Mantan Kepsek SMA Negeri 19 Peluk Anak-Istri

Slamet, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana komite sekolah SMA Negeri 19 Palembang peluk anak dan istri usai mendengar putusan pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Kamis 7 Maret 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: