4 Napiter di Tanjung Raja Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel
Sebanyak 4 Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Selasa 5 Maret 2024.--
TANJUNG RAJA, SUMEKS.CO - Sebanyak 4 Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Selasa 5 Maret 2024.
Empat Napiter tersebut terdiri dari 2 napiter yang berasal dari Lapas Kelas IIA Tanjung Raja dan 2 napiter dari Lapas Kelas IIB Kayuagung.
Upacara ikrar setia ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya, dan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Ogan Ilir, para pejabat Kanwil Kemenkumham Sumsel, dan seluruh pegawai Lapas Tanjung Raja.
Selain itu hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Batara Hutasoit dan Kalapas kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting, BNPT, Densus 88 Antiteror, Polres Ogan Ilir, Kodim 0402 OKI/OI, KUA Ogan Ilir.
BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Bagikan Baju Koko, WBP Siap Sambut Ramadhan dengan Khusyuk
BACA JUGA:Suzuki Escudo Hybrid 2024, Bersiap Melangkah ke Masa Depan dengan Platform Heartect Generasi Keempat
Dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkumham sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa Kegiatan hari ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan kepada narapidana yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Tanjung Raja dan Lapas kelas IIB Kayuagung.
“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti saudara-saudara warga binaan siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, dan Pemersatu Bangsa,” ujar Kakanwil Ilham.
Dikatakan oleh Ilham bahwa pengucapan Ikrar NKRI merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi, yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Hal ini sesuai dengan prinsip dari Pemasyarakatan, yaitu negara tidak berhak membuat WBP menjadi lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum masuk dalam lapas/ rutan.
BACA JUGA:Tak Hanya Timur Tengah, Ternyata 5 Daerah di Indonesia Ini Jadi Penghasil Buah Kurma, Dimana Saja?
BACA JUGA:Bikin Geram, Warga Cari dan Geruduk Persembunyian Terduga Pelaku Pembakar Rumah di Talang Semut
“Oleh karena itu negara hadir memberikan pembinaan, agar sehabis masa pidananya, warga binaan dapat menjadi manusia seutuhnya. Disinilah Pembimbing Kemasyarakatan berperan penting,” jelas Ilham.
Kepada Narapidana terorisme yang berikrar, Kakanwil Ilham Djaya berpesan agar tetap semangat menjalani pembinaan. Kakanwil Ilham berharap, ikrar tersebut tidak hanya diucapkan secara lisan saja namun juga tulus dari hati yang mengucapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: