Guru Spiritual Paling Ditakuti Dukun Santet se-Indonesia Jadi Tersangka Kasus 'Tukar Istri', Ini Perannya

Guru Spiritual Paling Ditakuti Dukun Santet se-Indonesia Jadi Tersangka Kasus 'Tukar Istri', Ini Perannya

Gus Samsudin tersangka konten memperbolehkan bertukar istri pernah dinobatkan warganet sebagai guru spritual paling ditakuti dukun santet se-Indonesia.--

SUMEKS.CO - Polisi menetapkan Gus Samsudin, pria yang pernah dinobatkan guru spiritual yang paling ditakuti dukun santet se-Indonesia sebagai tersangka video viral pengajian yang mempebrolehkan bertukar istri

Samsudin Jadab alias Gus Samsudin merupakan pengasuh Padepokan Nur Dzat Sejati Majlis Sholawat Sirri Al Ladunni yang terletak di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka itu.

Gus Samsudin sendiri, juga terjun sebagai konten kreator youtube dengan akun Padepokan Nur Dzat Sejati dan juga sudah memiliki 62 ribu lebih pengikut.

Semua hal mengenai dunia gaib, menjadi jalan dakwah pria berambut gondrong ini, Gus Samsudin juga dikenal sangat mahir oleh kanuragan sebagai upaya menghadapi dukun ilmu hitam, menangkal ilmu santet dan sihir.

BACA JUGA:Beredar Video Gus Samsudin Ngaku Tidak Sakti dan Hanya Tukang Setingan

"Hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat 1 Maret 2024.

Penetapan Gus Samsudin sebagai tersangka ini dilakukan setelah pihaknya dan Polres Blitar melakukan gelar perkara.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim," imbuhnya.

Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka konten video tukar pasangan, dengan peran sebagai pembuat skenario dalam video berdurasi 30 menit itu. 

BACA JUGA:Musuhan Sejak Lama, Pesulap Merah Geregetan Pengen Teriaki Gus Samsudin Pasca Ditetapkan Tersangka

Tak hanya itu, konten tersebut juga diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin, potongan video ini kemudian menyebar hingga meresahkan masyarakat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Gus Samsudin adalah Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. 

Setidaknya ada 2 video yang beredar di media sosial dengan durasi dan sudut pandang kamera yang berbeda. 

Keduanya menampilkan dialog 4 pemimpin pengajian dengan jemaah laki-laki dan perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: