Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan di Palembang, Menjawab Tantangan di Era Global

Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan di Palembang, Menjawab Tantangan di Era Global

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar kegiatan Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan dengan mengusung tema "Urgensi Status Kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbata--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan.

Kegiatan ini mengusung tema "Urgensi Status Kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Untuk Kepastian Hukum", Senin 26 Februari 2024.

Sosialisasi Kewarganegaraan yang diselenggarakan di Ballroom Hotel The Zuri Palembang pada tanggal 26 Februari 2023 bertujuan untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat tentang permasalahan kewarganegaraan yang semakin kompleks.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, menyampaikan bahwa Sosialisasi Kewarganegaraan sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang permasalahan Kewarganegaraan yang semakin kompleks.

BACA JUGA:Exequiel Palacios Jadi Incaran Manchester United Pada Bursa Transfer Musim Panas 2024

BACA JUGA:Tecno Pova 6 Pro Meluncur di MWC 2024, Pilihan Terbaik Smartphone Mid-Range!

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa isu Kewarganegaraan dan perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran serta isu kehilangan kewarganegaraan kerap kali menjadi sorotan.

"Warga Negara merupakan salah satu elemen penting yang ada didalam suatu negara yang juga disebut sebagai masyarakat politik (political society). Merupakan kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan, serta status hukum yang jelas terhadap kewarganegaraan seseorang," tegas Ika.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data status kewarganegaraan dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, terdapat 3.793 anak yang tercatat tidak ada atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan terdapat 507 anak yang tidak mendaftar.

"Dengan adanya PP Nomor 21 tahun 2022, permasalahan anak-anak perkawinan campuran dan anak kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat terselesaikan sebagai upaya kepedulian untuk mewujudkan kemajuan bangsa melalui optimalisasi SDM, kompetensi dan keterampilan yang dimiliki anak-anak hasil perkawinan campuran serta memiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia untuk berkontribusi pada bangsa dan negaranya," Kadivyankumham menambahkan.

BACA JUGA:Peserta Seleksi Dikbang Polri 2024 Polda Sumsel Ambil Sumpah dan Tandatangani Pakta Integritas

BACA JUGA:Sidang Kasus Akuisisi Saham PT SBS hingga Larut Malam, Eks Investigator BPKP Pertanyakan Hasil Audit

Pada kegiatan tersebut juga disampaikan beberapa materi yang disampaikan oleh narasumber yang berasal dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Jauzi Zulfikar Difarry, mengenai Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumsel, Dodi Agus Reza, mengenai Mekanisme Pencatatan Identitas WNA dan Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, serta dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Palembang, Gusti Rolie Mula Abadi, mengenai Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian.

Dalam sosialisasi ini hadir sebagai peserta para perwakilan dari Kanim Kelas I TPI Palembang, masyarakat perkawinan campuran, Paguyuban Komunitas Keturunan Warga Asing, Dinas Dukcapil Provinsi dan Kota Palembang, 6 Kecamatan, 6 Kelurahan, Universitas di Palembang, 4 Ketua RT di Palembang, Kanwil Kementerian Agama, dan Kanwil Kemenkumham Sumsel.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: