Bawaslu Sumsel Panggil Pelapor Kasus Dugaan Money Politic Oknum Caleg di Wilayah 7 Ulu Palembang

Bawaslu Sumsel Panggil Pelapor Kasus Dugaan Money Politic Oknum Caleg di Wilayah 7 Ulu Palembang

Bawaslu Sumsel memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dalam kasus tindak pidana pemilu indikasi money politic yang diduga dilakukan tiga oknum caleg. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Sentra Gakkumdu Sumsel mulai melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pelapor dugaan tindak pidana pemilu indikasi money politic.

Dugga money politic itu diduga dilakukan tiga oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Sumsel dan DPRD Kota Palembang dari salah satu partai politik, masing-masing berinisial KSD, PS dan MR.

Sebelumnya laporan itu dilayangkan pada Selasa 20 Februari 2024 lalu yang terjadi di RT 10, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Kota Palembang.

Iswadi Idris SH MH selaku kuasa hukum pelapor berinisial I (43) dalam perkara ini, mengatakan kliennya telah diminta untuk klarifikasi dan keterangan atas laporan yang dilayangkan pada minggu lalu. 

BACA JUGA:Oknum Caleg Parpol Ini Dilaporkan Warga 7 Ulu Palembang ke Sentra Gakkumdu, Ini Dugaan Kasusnya!

"Laporan klien kami dinyatakan memenuhi syarat formil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Bawaslu," ungkap Iswasdi kepada awak media Senin 26 Februari 2024 sore.

Dia mengatakan, sebetulanya total ada sekitar 34 orang warga di RT 10, Kelurahan 7 Ulu yang bisa menjadi saksi karena menerima amplop berisikan uang tunai Rp125 ribu dan replika foto ketiga oknum caleg tersebut.

"Barang bukti itu yang diserahkan oleh seseorang berinisial Dd sebagai timses ketiga oknum caleg tersebut. Namun, yang mau dan bersedia untuk menjadi saksi pelapor hanya ada beberapa orang saja," tegas dia.

Pihaknya berharap, agar Bawaslu dan Gakkumdu dapat secara obyektif menindaklanjuti laporan kliennya. 

BACA JUGA:Oknum Caleg Dilaporkan Karyawan BUMN Kasus Penipuan Bisnis Beras dan TIK Senilai Rp2,1 Miliar ke Polda Sumsel

"Karena jika ini dibiarkan tentunya bakal merusak tatanan kehidupan demokrasi di Republik ini," tambahnya. 

Iswadi menambahkan, selain kliennya, pihaknya juga mendatangkan ketua RT 10, Kelurahan 7 Ulu, berinisial Hw sesuai dengan permintaan penyidik Gakkumdu. 

"Ketua RT mengaku baru mengetahui perihal adanya praktik money politic di wilayahnya sehari pasca pencoblosan dan baru tahu setelah terdengar ribut-ribut ada timses caleg yang minta dikembalikan amplop berisi uang karena perolehan suara tak sesuai harapan di RT tersebut," kata Iswadi. 

Sementara, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menyebut sampai saat ini dari 8 laporan yang masuk ke Gakumdu semuanya masih dilakukan klarifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: