Terbukti Bersalah Korupsi Hibah Kegiatan Fiktif Pilkada, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dihukum

Terbukti Bersalah Korupsi Hibah Kegiatan Fiktif Pilkada, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dihukum

Tiga orang komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pasrah saat dijatuhi hukuman penjara kasus korupsi dana hibah kegiatan fiktif Pilkada OI 2021-2022. Foto: Fadli/sumeks.co --

Terbukti Bersalah Korupsi Hibah Kegiatan Fiktif Pilkada, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dihukum

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga orang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI), pasrah saat dijatuhi hukuman penjara kasus korupsi dana hibah kegiatan fiktif Pilkada OI 2021-2022.

Tiga terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 22 Februari 2023 yaitu Darmawan Iskandar mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir dinyatakan bersalah hingga divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Pidana yang sama juga dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Idris sebagai Koordinator Bidang Humas Bawaslu Ogan Ilir.

Sementara, terdakwa lainnya bernama Karlina Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Ogan Ilir  dihukum sedikit lebih rendah, dengan vonis pidana 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu Ogan Ilir Rp7,4 Miliar Dilimpahkan ke PN Palembang

Majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Masriati SH MH menyatakan ketiganya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berjemaah dan perbuatan berlanjut.

Sehingga, oleh majelis hakim para terdakwa dijerat dengan pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Terungkap fakta dalam pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa, diantaranya majelis hakim tidak sependapat dengan jerat pidana sebagaimana tuntutan jaksa Kejari Ogan Ilir.

Yang mana, pada persidangan sebelumnya jaksa meminta aga majelis hakim menuntut para terdakwa dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Sempat Molor, Jaksa Hadirkan Mantan Bupati Ogan Ilir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Rp7,4 Miliar

Lalu, majelis hakim juga tidak sependapat terhadap pasal yang menjerat ketiga terdakwa yang mana pada saat itu dalam tuntutan penuntut umum ketiga terdakwa selain dijerat Pasal 3 juga dijerat melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana pokok, masing-masing terdakwa juga dihukum dengan pidana denda masing-masing Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, dua dari tiga terdakwa yaitu Darmawan Iskandar serta Idris dihukum pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: