Oknum Guru Honorer Berambut Pirang Asal Musi Rawas Simpan Sabu di Bawah Kasur, Suami Lolos Saat Disergap

Oknum Guru Honorer Berambut Pirang Asal Musi Rawas Simpan Sabu di Bawah Kasur, Suami Lolos Saat Disergap

Oknum guru wanita muda berambut pirang berinisial RD diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di bawah kasur tidur dalam rumah. Foto: dokumen/sumeks--

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

BACA JUGA:Oknum Guru Asal OKI Ditangkap Polda Sumsel, Kasusnya Rugikan Korban hingga Rp1,4 Miliar, Ya Ampun!

"Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tambahnya. 

AKP Romi juga menuturkan, jika jenis barang haram yang beredar di wilayah Mura, sering kali ditargetkan ke kalangan pekerja kebun dan pemuda.

"Rata rata konsumen mereka ini banyak petani kebun, ada juga kalangan pemuda. Barangnya dari luar daerah semua, masih kami selidiki asal usul barang itu," tutupya.(zul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: