Dugaan Penggelembungan Suara di Desa Pedu Jejawi Merusak Demokrasi, Benarkah Terjadi?

Dugaan Penggelembungan Suara di Desa Pedu Jejawi Merusak Demokrasi, Benarkah Terjadi?

Dugaan penggelembungan suara Pemilu di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).--

BACA JUGA:Launching RTLH, Pemprov Sumsel Bakal Bedah 8.391 Unit Rumah Tahun Ini

Selanjutnya total keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 234 suara. Maka, artinya 

terdapat kelebihan sebanyak 21 surat suara dari jumlah DPT dan DPK, itupun dengan partisipasi pemilih 102 persen atau dengan kata lain seluruh masyarakat menyalurkan hak pilihnya.

Mengenai dugaan penggelembungan suara itu Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Romi Maradona mengatakan, pihaknya belum memperoleh laporan baik dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pengawas Desa ( PKD) maupun Panwascam perihal dugaan tersebut.

Lanjutnya, tetapi pihaknya sudah memperoleh informasi awal adanya dugaan kecurangan dan indikasi penggelembungan suara.

BACA JUGA:Universitas Bina Darma Palembang Beri Pembekalan Pada Mahasiswa yang Akan Magang MBKM

“Memang ada kejanggalan dan informasi awal yang kita terima," ujarnya, Rabu 21 Februari 2024.

Disampaikan Romi, bahwa berdasarkan hasil pengawasan, kejanggalan tidak hanya terjadi di desa Pedu namun juga di Desa Simpang Empat Kecamatan Jejawi OKI.

“Ada laporan yang kita terima, dimana dibeberapa TPS di desa tersebut suara caleg lain tidak ada, kemudian ada kejanggalan dalam pengisian formulir C hasil seperti disalin disatu tempat secara bersamaan, atau disatu tempat," jelasnya. 

Jadi, jika memang nantinya terbukti adanya penggelembungan suara, maka hal tersebut berpotensi untuk dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).

“Yang jelas kita akan pastikan dulu, dan akan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apa sesungguhnya yang terjadi," tandasnya.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: