Dugaan Penggelembungan Suara di Desa Pedu Jejawi Merusak Demokrasi, Benarkah Terjadi?

Dugaan Penggelembungan Suara di Desa Pedu Jejawi Merusak Demokrasi, Benarkah Terjadi?

Dugaan penggelembungan suara Pemilu di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, telah dilaksanakan Rabu 14 Februari 2024 kemarin.

Beredar informasi mengenai dugaan penggelembungan suara Pemilu di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang menemukan kejanggalan pada hasil penghitungan suara di desa tersebut.

Dugaan penggelembungan suara di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah hasil Pemilu 14 Februari 2024 diumumkan. 

BACA JUGA:Dahsyat! Angin Puting Beliung Luluh Lantakkan Atap Rumah dan Pabrik di Rancaekek dan Jatinangor

Dimana berdasarkan C hasil diperoleh data TPS 1 Desa Pedu, dari daftar pemilih tetap (DPT) 241, justru jumlah suara sebanyak 306 atau melebihi jumlah DPT dan DPK.

Maka, sangat jelas mengundang pertanyaan masyarakat dari mana surat suara yang dicoblos dan bagaimana mungkin jumlah suara dapat melebihi DPT.

Rupanya, tak hanya itu, jumlah surat suara yang dikirim ke setiap TPS adalah jumlah DPT ditambah 2 persen.

Lalu, jika DPT 241 maka ada tambahan 5 surat suara total surat suara yang diterima sebanyak 246 lembar untuk masing-masing surat suara.

BACA JUGA:Warga Tanjung Rancing Kayuagung Terima Bantuan Bedah Rumah dan Sanitasi

Jika partisipasi pemilih mencapai 100 persen, artinya seluruh masyarakat menyalurkan hak pilihnya, dan ada pemilih yang masuk dalam Daftar pemilih khusus (DPK) atau ada yang pindah memilih. Jadi harusnya jumlah suara yang ada sebanyak 246 suara.

Tentu saja hal yang menjadi aneh jika jumlah suara hasil pemilu di TPS 1 Desa Pedu Kecamatan Jejawi OKI ini mencapai 306.

Demikian juga di TPS 2 Desa Pedu, terdapat 209 pemilih yang masuk dalam DPT, sehingga surat suara yang diterima ditambah dua persen menjadi 213 surat suara.

Namun yang terjadi dilapangan berdasarkan C hasil ditemukan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 234 orang, dengan Daftar pemilih Khusus (DPK) atau yang menggunakan KTP sebanyak 38 orang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: