Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Sumsel Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Batik

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Sumsel Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Batik

Kasubsi Intelijen didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH saat menyampaikan siaran pers penetapan tersangka korupsi, Rabu 21 Februari 2024. Foto: dokumen/sumeks.co--

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Sumsel Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Batik 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Korupsi pengadaan bahan pakaian batik senilai Rp881,3 juta tahun 2021, menjerumuskan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel bernama Agus Sumantri jadi tersangka.

Ya, penetapan Agus Sumantri sebagai tersangka itu telah berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Nomor : TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Dalam siaran pers yang dibagikan Penkum Kejati Sumsel diketahui, bahwa Agus Sumantri resmi ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2021.

Masih dalam siaran persnya, tersangka Agus Sumantri yang merupakan Ketua PPDI aktif periode 2020-2025 ini sebelumnya juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.

BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Bobol Rekening Nasabah Bank Senilai Rp6,4 Miliar untuk Judi Slot Segera Rampung

Disebutkan juga bahwa dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Agus Sumantri.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, yaitu perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif sekaligus mark up terhadap pengadaan bahan pakaian batik.

Yang mana seyogyanya bahan pakaian batik tersebut, pada tahun 2021 akan dibagikan kepada perangkat desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel.

Sehingga, atas perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp883,1 juta lebih.

BACA JUGA:Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Angkutan Batu Bara, Terdakwa Sarimuda: Mohon Doanya Ya!

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Agus Sumantri yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, guna kepentingan penyidikan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menerangkan, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan pihak lainnya akan tetapi masih melihat perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: