657 Warga Binaan Lapas Kayuagung Menyalurkan Hak Pilihnya di Pemilu 2024

657 Warga Binaan Lapas Kayuagung Menyalurkan Hak Pilihnya di Pemilu 2024

3 TPS khusus di Lapas Kayuagung. --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 657 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Sumatera Selatan, menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pencoblosan di Lapas Kayuagung berlangsung dengan lancar dan tertib. Petugas KPPS dan Lapas bekerja sama untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.

Para warga binaan antusias untuk menggunakan hak pilihnya dan mereka menunjukkan semangat demokrasi yang tinggi.

Ratusan warga binaan itu, memilih di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam Lapas Kelas IIB Kayuagung. 

BACA JUGA:Perolehan Suara Anies-Cak Imin dan Prabowo Gibran Imbang di TPS ini

Dikatakan Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting AMD IP SH MH melalui Kasi Bina Dik dan Kegiatan Kerja, Yusuf SH, jumlah ratusan pemilih ini merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga DPTb. Sehingga berjumlah 657 pemilih. 

Adapun 3 TPS khusus yang disiapkan untuk pemilih yaitu TPS 901, TPS 902 dan TPS 903. Kesemuanya berada di dalam lingkungan Lapas Kayuagung

"Alhamdulillah, pelaksanaan pemilu hari ini tidak ada kendala. Untuk surat suara tidak ada kekurangan," ungkap Yusuf, kepada SUMEKS.CO, Rabu 14 Februari 2024.

Dijelaskan Yusuf, adapun jumlah mata pilih di Lapas Kayuagung untuk warga binaan awalnya ada sebanyak 357 orang. Tetapi ada DPT tambahan sehingga berjumlah 657 orang. 

BACA JUGA:Fokus Perhitungan Suara Pemilu, Warga Dikejutkan Rumah 2 Lantai di Sapta Marga Palembang Ludes Terbakar

"Di akhir Januari lalu, Lapas kita telah menyerahkan kembali surat pemberitahuan pindah memilih kepada KPU Kabupaten OKI. Jadi untuk warga binaan yang bisa memilih pemilu ada 657 orang," terangnya. 

Dijelaskan, awalnya jumlah warga binaan di Lapas Kayuagung yang bisa memilih pada pemilu 2024 sebanyak 323 orang. Tetapi karena ada warga binaan yang telah bebas ataupun pindah ke Lapas lain. 

Termasuk juga adanya penambahan warga binaan baru. Maka yang bisa memilih sebanyak 657 orang. 

"Pada saat penyerahan surat pemberitahuan pindah memilih kepada KPU OKI, diterima langsung oleh ketua KPU dan anggotanya," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: