Tak Gentar! Kemenag Sumsel "Tantang" Yayasan Ksatria Bukit Siguntang, Modal Sertifikat

Tak Gentar! Kemenag Sumsel

Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Sumsel, tak gentar menghadapi gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang, atas kepemilikan lahan MIN 1 dan MTsN 1 Palembang. --

BACA JUGA:Baznas Pastikan Pengelolaan Dana dari Zakat ASN di Ogan Ilir, Dilakukan Secara Transparan dan Profesional

"Jadi negara sudah mengakui lahan itu milik negara dan dibangun juga gedung-gedung dari pemerintah, kemudian diperuntukkan bagi pendidikan, yakni dengan dibangun MIN 1 dan MTsN 1, bersertifikat dan jelas asal usulnya," tegas Win.

Kepala MTsN 1 Palembang Deny Hendrik  menambahkan, lahan MTsN 1 dan MIN 1 Palembang berada dalam satu kompleks.

“Kita punya sertifikatnya dari BPN Palembang, tahun 2011,” ungkap dia. 

Sertifikat hak pakai No 10 itu dikeluarkan BPN Palembang, dengan ditandatangani Kepala BPN Palembang Drs HM Hikmad MH tertanggal 13 April 2011, dengan pemegang hak lahan Pemerintah RI cq Kementerian Agama RI. 

BACA JUGA:8 Obat Pencerah Wajah dan Penghilang Jerawat dengan Harga Murah dan Terjangkau, Berikut Rekomendasinya!

Ada pun Nomor Peta Pendaftaan lahan seluas 5.823 meter persegi itu, Nomor 48.1.52.149.05-4, dengan lokasi lahan  terletak di Kelurahan 20 Ilir IV. 

Berdasarkan surat ukur 9 Maret 2011 No 15/20 Ilir IV/2011. 

“Itu yang menjadi dasar kita untuk mempertahankan kepemilikan lahan MTsN 1 dan MIN 1 yang satu kompleks ini,” beber Deny.

Atas gugatan dari Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang yang meminta MIN 1 dan MTsN 1 Palembang mengosongkan lahan tersebut, Deny mengimbau orang tua siswa untuk tidak perlu khawatir dan resah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: