Aliansi Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir Kecam Kelakuan Tak Senonoh Oknum Kades di Kecamatan Tanjung Raja

Aliansi Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir Kecam Kelakuan Tak Senonoh Oknum Kades di Kecamatan Tanjung Raja

Aliansi Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir, menuntut Bupati untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum Kades di Kecamatan Tanjung Raja, yang telah melakukan aksi tak senonoh. Foto: dokumen/sumeks.co--

Aliansi Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir Kecam Kelakuan Tak Senonoh Oknum Kades di Kecamatan Tanjung Raja

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Viralnya kelakuan tak senonoh oknum Kades di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, membuat Aliansi Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir ikut bersuara.

Juru bicara Aliansi Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir, Jorgi Al Gifari mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kades di Tanjung Raja tersebut sudah sangat memalukan.

"Masalah seperti ini tidak boleh lama-lama didiamkan, apalagi sampai hilang tidak ada kelanjutan," tegas Jorgi kepada SUMEKS.CO, Rabu, 7 Februari 2024.

Jorgi menilai, kelakuan tak svenonoh yang ditunjukkan oleh oknum Kades di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir ini sangat memalukan dan menjijikkan.

BACA JUGA:Wanita Diduga Kekasih Gelap Oknum Kades Tak Senonoh di Ogan Ilir Dikabarkan Pindah ke Luar Negeri

"Serta bisa menurunkan martabat Kades manapun, khususnya di Kabupaten Ogan Ilir," lanjutnya.

Selain itu, Aliansi Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk bersuara terkait permasalahan ini. 

Oleh karena itu, seluruh Aliansi Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir meminta tegas kepada Bupati Ogan Ilir untuk menindak tegas oknum Kades di Kabupaten Ogan Ilir tersebut. 

Adapun tuntutan Aliansi Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir terhadap Bupati Ogan Ilir, adalah :

BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Bikin Geleng Kepala hingga Viral di Medsos, Kelakuannya Tak Patut Ditiru!

1. Memecat secara TIDAK TERHORMAT, apabila terbukti bersalah dan terbukti melakukan perbuatan yang menjijikkan tersebut.

2. Menindaklanjuti berdasarkan kode etik terhadap Kades yang berlaku.

3. Dan apabila perbuatan ini tidak ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku, seluruh Aliansi Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir akan terus membackup sampai hal ini benar-benar selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: