Gakkumdu Sumsel Beberkan Kasus Kades Tidak Netral di Ogan Ilir, Hingga Akhirnya Penyidikan Dihentikan
Gakkumdu Sumsel saat memberikan keterangan pers, terkait dihentikannya kasus oknum Kades di Kabupaten Ogan Ilir yang tidak netral. --
BACA JUGA:Kasus Dugaan Kades Tidak Netral di Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Ungkap Fakta Ini!
"Kenapa dalam pasal pencurian tidak disebutkan unsur kerugiannya, tapi dia cukup. Itu delik formil," terang Dirkrimum.
"Oleh karena itu, dari hasil penyidikan dan juga keterangan dua orang ahli (ahli bahasa dan ahli pidana) menerangkan bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu itu harus teruji. Sekarang di mana menguntungkannya? Seperti itu," ujarnya.
Pada masa kampanye, hal yang menguntungkan yang dimaksud adalah suara dari pemilih kepada peserta Pemilu.
Tim Gakkumdu Sumsel, melihat tak ada keputusan dari oknum Kades memutuskan untuk memenangkan salah satu calon legislatif yang merupakan peserta Pemilu.
BACA JUGA:Kejari OKI Proses Pemberkasan Kasus Mantan Kades Bukit Batu OKI yang Rugikan Negara Rp9,6 Miliar
"Yang diuntungkan, menguntungkan atau dirugikan bentuknya adalah suara. Pemilunya belum, pencoblosannya belum (dapat diduga melanggar netralitas), apabila yang disampaikan (oleh oknum Kades) terwujud keuntungan atau kerugian paslon lain atau calon legislatif lain," paparnya.
Dirkrimum memastikan, bahwa Sentra Gakkumdu Sumsel telah memberikan asistensi ke Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir sebelum ke tahap akhir untuk menentukan kepastian hukum.
"Jadi prosedur ini sudah dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu Ogan Ilir, dan sudah dilakukan asistensi dari Gakkumdu Sumsel. Sudah kami lihat alat buktinya apa," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan, bahwa dalam proses tindak lanjut perkara ini, Bawaslu Ogan Ilir bukan hanya melimpahkan kasus pidana saja, namun juga terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang lainnya.
"Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa dan Perda Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2022 tentang pemerintahan desa," ujarnya.
Dari hasil kajian oleh Bawaslu Ogan Ilir, ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut.
"Perkara ini sudah diadakan penyidikan oleh pihak kepolisian selama 14 hari sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Gakkumdu, kemudian setelah penyidikan, maka diadakan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu,” paparnya.
Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam suatu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan diperoleh kesimpulan kasus ini tidak bisa diteruskan, karena tidak memperoleh bukti cukup dan tidak terpenuhi unsur pada Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: