130 Narapidana Pecandu Narkoba di Lapas Muara Beliti Ikuti Rehabilitasi

130 Narapidana Pecandu Narkoba di Lapas Muara Beliti Ikuti Rehabilitasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ilham Djaya.--

BACA JUGA:7 Cara Kempeskan Jerawat Batu Sesuai Rekomendasi Dokter Ahli Kulit, Wajah Pulih Kembali Jadi Glowing Bercahaya

“Program ini sangat penting, karena sebagian besar warga binaan di wilayah provinsi ini dipidana karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujarnya.

Berdasarkan data hingga kini tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel sekitar 15 ribu orang WBP dan tahanan.

Warga binaan dan tahanan tersebut sekitar 50 persen lebih terjerat kasus narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar, kata Kakanwil Ilham.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menambahkan program rehabilitasi tersebut gencar dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:MANTAP! Jatanras Polda Sumsel Ringkus 7 Pelaku Perampokan Nasabah Bank yang Beraksi di Muara Enim, Satu Cewek

Berdasarkan data, program rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana kasus narkoba pada 2021 dilakukan kepada 870 WBP dan pada 2022 dilakukan rehabilitasi kepada sekitar 800 orang WBP.

Program rehabilitasi yang bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi, secara bertahap terus dilakukan hingga menyasar semua WBP kasus narkoba yang sekarang ini jumlahnya cukup banyak, ujar Bambang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: