Jaga Kenyamanan, Satlantas Polres Banyuasin Gencar Lakukan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Sekolah
Satlantas Polres Banyuasin melakukan sosialisasi, dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong hingga ke sekolah dan bengkel di wilayah Sedulang Setudung--
BACA JUGA: Digendong Bapak Terobos Banjir, Siswa di Rantau Bayur Banyuasin Semangat Belajar
“Kalau ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, maka akan dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250.000,"pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: